Politik dan Pemerintahan

Masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Lakukan Pembersihan APK

292
×

Masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Lakukan Pembersihan APK

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk, bekerja maksimal sesuai tupoksinya, selain sebagai pengawas pemilu demi tegaknya keadilan juga terus memberikan ruang demi tegaknya demokrasi di negeri ini.

Setelah Minggu (14/04/2019) pagi melakukan Apel Akbar Patroli Pengawasan Anti Politik Uang, Bawaslu juga melakukan pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) di berbagai sudut di Kabupaten Nganjuk.

Hal tersebut juga di samapikan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, kepada Pimpinan Partai Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nganjuk pada surat nomor  284/Bawaslu-Prov,Jl-16/IV/2019, yang pada intinya larangan kampanye pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019.

Selain itu, dalam rangka menjalankan tugas pencegahan dan pelaksanaan pengawasa Pemilu tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disampaikan beberapan hal, antara lain, pasal 26 ayat 1, pasal 276 ayat 2, pasal 278 ayat 1 dan 2, pasal 449 ayat 1 dan 2, pasal 509, pasal 523 ayat 1.

“Semua sudut kota kita  disisir, Panwas kecamatan pun juga bergerak diwilayah kecamatan masing-masing,” ungkap Fina Lutfi komisioner bidang hukum dan penindakan.

jalan Gatot Subroto yang disinyalir paling banyak APK yang belum diturunkan oleh yang bersangkutan, menjadi sasaran pembersihan Bawaslu.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *