Blitar, Harian Forum.com- “Kalau tidak keliru di Jawa Timur, 17 kepala daerah baik kota maupun kabupaten masa jabatannya selesai pada bulan Pebruari tahun 2021. Sedangkan untuk kabupaten Pacitan dan Tuban selisih beberapa bulan saja. Kabupaten Blitar akhir masa jabatan bupati dan sekaligus wakilnya pada bulan Pebruari 2021. Berarti bupati dan wakil bupati Blitar hasil pemilihan tahun 2020, akan dilantik pada waktu dimana bupati dan wakil bupati habis masa jabatannya.Kalau dihitung pejabat yang baru mulai menjabat pada Pebruari 2021 dengan akhir jabatan pada bulan Nopember 2024, maka masa jabatannya tidak 5 tahun, tetapi hanya 3 tahun 10 bulan,” jelas direktur BIC Institut Blitar, menjawab pertanyaan HarianForum.com tentang masa jabatan kepala daerah dan wakilnya hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020, mengacu pada undang – undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang undang.
Ditemui di kediamannya desa Karangsono, kecamatan Kanigoro, Mujianto, S.Sos, MM menambahkan penjelasannya, sesuai ketentuan pada pasal 201 ayat (7) undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dijelaskan pada pasal dan ayat dalam undang undang tersebut, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Disinggung tentang langkah langkah yang perlu diambil dan paling ideal oleh kepala daerah dan wakilnya setelah pelantikan dengan adanya perubahan masa jabatan yang lebih singkat dibanding masa jabatan kepala daerah sebelumnya, aktivis IPNU kabupaten Blitar menyampaikan pendapatnya.
Menurut pemikirannya, Bupati yang dilantik, secepatnya membangun komunikasi dengan lembaga pada pemerintah daerah yang mempunyai tanggung jawab kepada kepala daerah, untuk stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dengan sekretariat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan sampai kelurahan.
“Selain dengan lembaga di pemerintah daerah, bupati juga segera mungkin melakukan komunikasi dengan antar lembaga yang ada di daerah untuk penegakan supremasi hukum baik dengan kepolisian, lembaga peradilan maupun kejaksaan. Sedangkan untuk terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat, selain dengan kepolisian, komunikasi dengan institusi TNI juga harus segera terbangun, begitu juga membangun komunikasi dengan instansi lainnya,” terang Mujianto.(22/12)
Direktur BIC Institut, mengungkapkan pendapatnya bahwa kepala daerah yang baru nantinya lebih mampu bersikap secara mandiri terhadap intervensi kepentingan politik tertentu, terus menerus berinovasi serta berkreasi dengan mengembangkan struktur pemerintahan yang efektif dengan tujuan terciptanya kepuasan pelayanan bagi masyarakat.
Menurutnya, apabila kinerja pelayanan terhadap publik atau masyarakat lebih baik, akan tercipta kedekatan pemerintah dengan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mampu mengembangkan potensi potensi kewirausahaan yang memiliki orientasi pada kemakmuran masyarakat.
“Melakukan penataan terhadap lembaga pemerintah daerah itu sangat penting, mulai dari sekretaris daerah sampai pada tingkat kelurahan. Alasan pentingnya dilakukan penataan agar visi dan misi tercapai dan rencana pembangunan jangka menengah daerah bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan setelah pelantikan. Sedangkan persoalaan yang akan dihadapi oleh pemerintahan yang baru pada tahun pertama, perlu adanya sinkronisasi anggaran. Karena pada penyusunan anggaran untuk tahun pertama, anggaran disahkan oleh DPRD sebelum pilkada,” ujarnya.
“Dan yang perlu diingat untuk kepala daerah yang baru bukan incumbent, maka kebijakan penyusunan anggaran yang ada belum tentu bisa mencerminkan sebagai perwujudan visi misinya. Agar dapat tercapai visi dan misinya, bupati yang baru harus melakukan sinkronisasi dengan melakukan revitalisasi birokrasi secara tepat. Masa jabatan bupati dan wakil bupati yang biasanya menjalani pemerintahan selama 5 tahun, untuk masa pemerintah nanti atau hasil pilkada tahun 2020 tidak lebih dari 4 tahun,” ungkapnya.
Maka adanya pengurangan 1 tahun masa jabatan, sangat perlunya ada percepatan untuk penataan personalia dalam lembaga daerah yang mempunyai daya inovatif dan bekerja keras. Sedangkan agar dapat memenuhi personalia yang mempunyai visi, diperlukan adanya proses seleksi bagi personal birokrasi yang mempunyai kredibel baik kualitas maupun kapabilitas sebagai syarat bisa menempati posisi yang strategis pada lembaga daerah yang nantinya dapat mendukung tercapainya visi dan misi, termasuk janji janji yang disampaikan pada saat kampanye,” pungkasnya. (Ans).