Tuban, HarianForum.com- Berawal dari diskusi ringan di jejaring grup Facebook yang terjadi pada hari ini, Rabu (16/01/2019) tentang manfaat dari program PKH ada yang unik pada tema diskusi saat itu yaitu tentang Sejumlah warga yang mengundurkan diri dari keanggotaan PKH (Program Keluarga Harapan) di daerah lain.
Setelah merasa bahwa ekonominya telah membaik hal ini cukup menarik dan mendapat respon publik yang sangat besar mengingat praktek yang terjadi di lapangan mengatakan bahwa banyak orang yang mampu yang mendapat suntikan dana dari pemerintah ini dan anehnya program ini langsung dari Pemerintahan Pusat ketika ada penolakan dari bawah tentang penerimanya tidak bisa langsung serta merta untuk mengubah jumlah maupun mengganti penerima program PKH tersebut.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu Tuban yang baru-baru ini terungkap melalui pendamping PKH nya ada Lima orang warga yang mengundurkan diri dari keanggotaan PKH karena merasa ekonominya telah layak telah mampu untuk menunjang kehidupan sehingga tidak membutuhkan lagi suntikan dana dari pemerintah. kelima orang kelima orang tersebut adalah Salekah, Watini, Sartini, Sumiati dan Jarmi.
Terungkap fakta bahwa mereka telah membuat surat pernyataan dengan ditandatangani oleh Kades setempat dan mendapatkan sertifikat graduasi pada tanggal 27 AprilĀ 2018
Dikonfirmasi oleh HarianForum.com pendamping PKH untuk Kecamatan Jenu, Miftahul Mubarok, SH menyatakan, “Memang benar itu karena yang bersangkutan sudah merasa progres perekonomian membaik serta tidak layak lagi menerima bantuan dari program PKH ini ,terhitung dari awal hingga akhir tahun 2018 ada 8 warga Desa Karangasem yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan program PKH ini,” pungkas beliau.(Kholil)