Nganjuk, 15 Oktober 2024, HarianForum.com – Langkah cepat diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI). Pada hari ini, SLJ melalui Ketua LSM, Yuliana Margaretha, mengirimkan surat pengaduan ke Polda Jawa Timur (Jatim) untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Nganjuk.
Surat aduan ini diterima langsung oleh staf Polda Jatim pada Selasa pagi. Dalam laporan tersebut, Yuliana Margaretha, yang akrab disapa Yulma, menuduh PT. TMKI yang berlokasi di Jalan Sekartaji Prasada Blok A No. 5 Semampir, Kediri, terlibat dalam aktivitas ilegal di lokasi tambang/galian C di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan laporan tersebut, PT. TMKI diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang juga telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu dugaan pelanggaran mencakup izin yang dimiliki oleh PT. TMKI untuk operasi tambang. Berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. SK 1046/Menlhk/Sekjen/PLA.0/12/2019 tanggal 19 Desember 2019, PT. TMKI diberi izin untuk menggunakan kawasan hutan produksi tetap seluas sekitar 63 hektar untuk kegiatan operasional tanah uruk. Namun, setelah evaluasi lebih lanjut, keputusan tersebut diubah dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama KLHK No. SK. 481/I/KLHK/2020 pada tanggal 11 Desember 2020, menjadi seluas ±24.39 hektar. Bahkan, izin tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan masa berlaku terakhir pada 18 Februari 2024, kecuali ada pencabutan lebih awal dari KLHK.
Tindak Pidana Ilegal Miring dan Dampak Lingkungan
SLJ menduga bahwa meskipun izin dari pemerintah sudah dicabut, PT. TMKI tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah. Kegiatan ilegal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Aktivitas galian C yang dilakukan PT. TMKI di Desa Joho Pace, Nganjuk, dinilai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar.
Yuliana Margaretha, yang dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan modis, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan izin dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ilegal ini, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi konflik sosial yang bisa timbul di masyarakat.
Permintaan untuk Penindakan Hukum Tegas
Dengan dilayangkannya laporan ini ke Polda Jatim, SLJ Nganjuk mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan tindak pidana ilegal yang dilakukan PT. TMKI. Mereka berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum, serta memastikan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang mungkin mencoba untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan regulasi yang ada, demi melindungi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.