Blitar, HarianForum.com- Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kendaraan sepeda motor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/20/XII/2019/JATIM/RES BLITAR KOTA/SEK SUKOREJO, tanggal 4 Desember 2019. Anggota Reskrim Polsek Sukorejo besama Satreskrim Resta Blitar akhrinya berhasil bekuk pelaku.
Supriadi alias Suprek (36th) warga Kel/Kec. Sukorejo Kota Blitar dibekuk petugas di depan rumah Jl. Bungur Gang IV No. 40 RT 02 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar.
Dengan adanya laporan tersebut diatas maka, anggota reskrim Polsek Sukorejo bersama dengan anggota opsnal Satreskrim Resta Blitar melakukan penyelidikan dengan cara melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan di sekitar TKP, mengecek rekaman CCTV. Sehingga penyelidik memperoleh petunjuk terhadap pelaku pencurian tersebut.
Dengan adanya data pelaku yang dikantongi penyelidik, selanjutnya penyelidik mencari keberadaan pelaku, dan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di perumahan Griya Tanjungsari Permai Kel Tanjungsari Kec Sukorejo Kota Blitar.
Selanjutnya pelaku dapat diamankan beserta Barang buktinya berupa Foto Kopi BPKB Sepeda motor Yamaha Mio J, Nopol AG-5801-MK, tahun 2014, warna hitam strip orange, atas nama Wahyu Santoso alamat Jl Bungur Gang IV No. 40 Rt 02 Rw 01 Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar, kemudian dibawa ke Polsek Sukorejo untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.(Red)