Jombang, HarianForum.com – Bebas Narkoba telah dicanangkan Pemerintah bersama BNN di tahun 2018, artinya menjadi tugas beras jajaran Polisi untuk mengawasi ketat peredaran obat-obatan yang bisa merusak generasi tersebut.
Kerja keras dilakukan jajaran unit Reskrim Polsek Peterongan beberapa hari terakhir ini, berhasil menangkap pengedar pil koplo yang beroperasi di sekitar Fly Over Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Sabtu (16/09/17) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengedar tersebut berinisial AI (23) warga Dusun Ngepung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
“Petugas mengamankan 100 butir pil koplo jenis double L yang dikemas dalam dua bungkus plastik berisi masing-masing 50 butir dari pelaku. Selian itu, kami juga mengamankan sebuah Hand phone merk Oppo Neo 5 warna putih yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Kasubbag humas Polres Jombang Iptu Subadar, Minggu (17/9).
Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi tentang adanya peredaran pil double L di sekitar fly over.
Dari informasi yang diperoleh, anggota unit reskrim bergegas menuju sekitar TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan pemantauan.
Beberapa saat kemudian muncul seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat sebelumnya. Petugas langsung mengamankan pemuda tersebut, awalnya tersangka mengelak atas tuduhan sebagai pengedar pil koplo.
Namun dia tidak berkutik, saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik pil double L di dalam sakunya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Peterongan, guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari pemasok utamanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” lanjut Subadar.
Kasubbaghumas Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas. “Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Subadar.(Hms-Pol/top/yog)