Politik dan Pemerintahan

Kunjungan Komisi A DPRD Tuban Disambut Dengan Demo Nelayan

188
×

Kunjungan Komisi A DPRD Tuban Disambut Dengan Demo Nelayan

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Komisi A DPRD Tuban Di Desa Socorejo (Kiri), Aksi Demo Nelayan Desa Socorejo (Kanan)

Tuban, HarianForum.com – Persoalan terkait terdamparnya Kapal TB. Tampakan belum juga menemukan penyelesaian, hari ini Jumat (03/11/17) komisi A DPRD Kabupaten Tuban mengunjungi tempat dimana kapal tersebut terdampar.

Dalam kunjungannya kali ini komisi A disambut demo warga nelayan yang mendesak agar kapal tersebut segera dievakuasi, pasalnya sangat menganggu aktifitas nelayan. Lebih dari 40 warga yang merupakan para nelayan melakukan demo penyambutan komisi A tersebut.

Selanjutnya para nelayan dan pemerintah desa melakukan dialog dengan komisi A di balai Desa Socorejo. Dalam dialog tersebut Komisi A yang diwakili Ketua Komisi Agung S berjanji bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pemilik kapal, pihak asuransi, dan bank untuk segera mengambil jalan keluar terkait kapal tersebut.

Bahkan warga nelayan mengancam akan membakar kapal tersebut apabila dalam waktu dekat tidak segera dievakuasi, karena para nelayan sudah resah apalagi sebentar lagi musim angin barat, apabila tidak segera dievakuasi dikhawatirkan akan terjadi abrasi air laut di sekitar kapal tersebut berada, karena pada musim itu ombak besar terjadi di laut.

“Sudah 9 bulan kami bersabar, dan sebentar lagi musim angin barat maka kami minta untuk segera dievakuasi.” Tutur salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu kepala Desa Socorejo Arief RH menyampaikan, “Memang kemarin tanggal 28 Oktober 2017 pemilik kapal sudah bertemu dengan saya dan membahas persoalan yang terkait dengan kapal tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut apa-apa ” .

Lebih lanjut ditambahkan oleh kepala desa yang merupakan Alumni IAIN Yogyakarta tersebut bahwa apabila dalam waktu maksimal satu Minggu kedepan tidak ada kejelasan mengenai persoalan ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya tegaskan bahwa apabila dalam waktu maksimal 1 Minggu kedepan tidak ada kejelasan, maka kami akan menempuh jalur hukum karena keberadaanya sangat merugikan warga kami. Bahkan kami juga akan menuntut di cabutnya ijin operasional PT. MCE.” Paparnya. (whin/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *