Nganjuk, HarianForum.com- DNE ( 46) mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha ( PDAU) Kabupaten Nganjuk terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi, yang berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Nganjuk pada 16 November 2023.
Namun, dibalik penetapannya ( DNE) sebagai tersangka, ia banyak menyimpan misteri yang harus ditelusuri, di mana PDAU ini merupakan Perusahaan Daerah yang mana apabila Dirut melakukan kesalahan, yang lain pasti juga terlibat, seperti apa yang disampaikan Joko Sujarwo, S. H selaku Kuasa Hukum DNE, selaku Dirut PDAU Nganjuk saat di temui bersama beberapa awak media ( 17/11/223).
Joko menjelaskan, bahwa terkait kasus/ perkaranya Pak Djaya, selaku Direktur Utama PDAU Kabupaten Nganjuk, yang saat ini dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, kami selaku Kuasa Hukum Pak Djaya dari PBA Peradi Nganjuk, akan melakukan upaya hukum, upaya hukum yang saat ini kami lakukan penangguhan penahan ” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa penyidik mempunyai keyakinan untuk melakukan penahanan terkait dengan penahanan Pak Djaya, dan itu haknya penyidik ” ucap Joko.
” Ditetapkannya Pak Djaya sebagai tersangka salah satunya adalah dari keterangan saksi, terdakwa dan bukti kerugian yang ditimbulkan dari pemeriksaan di BPKP, terkait kerugian angaran negara, dan itu ditetapkan BPKP ” lanjutnya.
” Keterangan yang kami terima kemarin terkait dengan penahanan, itu sudah mempunyai bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan tidak hanya Pak Djaya, semua rasa bisa seperti itu, karena dilihat dari PDAU Kebupaten Nganjuk, dan dikatakan klain saya, dari pelaksanaanya dari Tahun 2016, itu selalu mengalami kerugian, dan Pak Djaya itu dari pertama menjabat mengikuti sistem yang terdahulu, yang dahulu saja tidak kena masalah, yang ini kok dijadikan masalah ” sambung Joko.
” Klien saya juga bilang, padahal sebelumnya Pak Djaya itu memimpin PDAU, itu sudah menjalani kerugian setiap tahunnya, dan harapan Pak Djaya selama menjadi Dirut , ia bisa menutup kerugian – kerugian terdahulu dan ada laba dari PDAU meskipun itu bentuk fisik/ bangunan ” pungkasnya.
( Tim)