Nganjuk, HarianForum.com- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk NRH yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Mabes Polri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 camat di Kabupaten Nganjuk, Senin (10/05).
Dalam siaran pers, KPK telah menetapkan 7 tersangka diantaranya Bupati Nganjuk, Camat Pace, Camat Tanjunganom sekaligus Plt. Camat Sukomoro, Camat Berbek, Camat Loceret, Mantan Camat Sukomoro, dan Ajudan Bupati.
Sebelum ditetapkan tersangka, Bareskrim Mabes Polri diruang Sub Bidang Mutasi BKD melakukan pemeriksaan yaitu mencari berkas yang disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Adam Muharto dan mantan Kepala BKD Sopingi.
Usai pengambilan berkas yang disinyalir Surat Keputusan (SK) mutasi, delapan tim dari Bareskrim Mabes Polri akhirnya keluar dari ruangan dengan membawa berkas satu map besar.
Dengan mengendarai dua mobil, satu mobil keluar dari depan kantor BKD dan satu lagi keluar dari belakang menuju ke Mapolres Nganjuk untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, dalam pers rilis tadi malam tersangka beserta barang bukti di bawa ke Bareskrim Mabes Polri yang ditempuh jalur darat.(red)