Nganjuk, HarianForum.com- Warga Dusun Lambang Kuning Desa Lambang Kuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk berinisial PSA (30) berhasil ditangkap polisi didepan salah satu supermarket Jalan Raya Lengkong masuk Desa Lambang Kuning Kecamatan Kertosono. Setelah mengintrogasi RW, yang sebelumnya mengaku telah menjual shabu ke PSA, Senin (01/02/2021).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan bahwa PSA kedapatan beberapa barang bukti seperti 1 paket Narkotika golongan 1 bukan tanaman (shabu) yang ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat 0,24 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah sedotan, 1 buah supit, 1 buah korek, 1 buah handphone serta 1 buah plastik klip.
“Saat diintrogasi, PSA mengaku bahwa shabu tersebut hasil membeli dari RW dengan harga 750 ribu dan untuk dipakai sendiri,” ujar AKP Rony.
Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertosono guna penyidikan lebih lanjut. Karena ulahnya tersebut, PSA dijerat pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Bs)