Nganjuk, HarianForum.com- Di awal tahun 2021, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, yaitu MB (26) warga Dusun/Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang sehari – hari sebegai pedagang dan MRS (16) warga Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang masih berstatus Pelajar, Minggu (01/01).
Demikian antara lain disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara. Selain itu, pihaknya juga mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa barangbukti di rumahnya.
“Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,44 gram ditimbang bersama pembungkusnya, 1 buah pipet kaca yang masih ada shabu,” ungkapnya.

Tersangka MB mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan dari temannya di Kecamatan Tanjunganom yang kini masih dalam pengembangan. Selain itu, MB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari SA asal Kabupaten Tulungagung yang kini berstatus DPO. Pada waktu yang bersamaan, MRS yang juga sempat mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
Selanjutnya, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap MRS yang saat itu baru datang ke rumah MB. Saat dilakukan penggeledahan, MRS kedapatan barang bukti berupa 1 buah HP yang disimpan disaku celana.
“Guna kepentingan proses penyelidikan, tersangka MB dilakukan penahanan di Polres Nganjuk sedangkan tersangka MRS tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur,” pungkas Iptu Rony.(bs)