Nganjuk, HarianForum.com- AWP (19) warga Ds. Sumberagung, Kec.Gondang, Kab. Nganjuk yang sehari – hari bekerja serabutan ini akhirnya harus merasakan dinginya jeruji besi. Pasalnya AWP kedapatan memiliki dan memakai narkoba jenis shabu.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Toni Yunimantara, hal itu berawal dari informasi masyarakat wilayah gondang nganjuk sekitar bahwa adanya sesorang yang di curigai sebagai pengguna narkoba.
“Unit II Satresnarkoba melakukan lidik tehadap tersangka pada hari Senin (04/01) sekira pukul 19.00 wib dipinggir jalan termasuk Ds. Nglundo, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk,” ungkap Iptu Roni.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk tehadap AWP, didapat beberapa bang bukti yaitu, 1 plastik klip yang berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0,85 gram di timbang beserta bungkusnya, uang hasil penjualan sebesar Rp.401.000, 1 buah Hp merk Oppo warna biru, 1Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan No.Pol AG-5497-UJ warna merah.
“Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari temanya yang kini masih dalam pengembangan. Selain itu, sebelum tertangkap tersangka juga sempat mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya.
“Tersangka juga mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya EDO warga Kediri yang kini juga masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu Roni.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs)