Jombang, HarianForum.com – Bertempat di Gedung PG Djombang Baru, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto bersama Forkopimda Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Polres Jombang dengan Pemkab Jombang dalam Pencegahan, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, Senin (4/12/17).
Konsolidasi 3 Pilar tentang Pencegahan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan Dana Desa Kepada Kapolsek, Danramil, Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparat Desa Dalam Tugas 3 Pilar di wilayah desa Kabupaten Jombang juga dilakukan dalam acara tersebut.
Acara tersebut dihadiri kurang lebih 1000 orang. Selain Kapolres Jombang, turut hadir Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Ketua DPRD Jombang Joko Triono, Dandim 0814 Jombang Letkol Arm Beni Sutrisno, Dansatradar 222 Ploso Letkol Lek Dwi Purnomo M.Tr (HAN), Kepala OPD Kab. Jombang, Pejabat Utama Polres Jombang, Pejabat Utama Kodim 0814 Jombang, Kapolsek Jajaran & Danramil Se-Kab.Jombang, Camat Se-Kab.Jombang, Lurah, Kepala Desa Se-Kab.Jombang, 3 Pilar Kamtibmas Se-Kab.Jombang (Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa).
AKBP Agung Marlianto, dalam sambutannya mengatakan, “Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Polri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri.” Ungkapnya.
Dalam melakukan pencegahan dan pengawalan pengelolan dana desa, nantinya yang akan menjadi garda terdepan dari kepolisian adalah Bhabinkamtibmas yang akan melihat pelaksanaan dana desa.
Lebih jelas Agung mengungkapkan, “Saya khusus pesankan kepada Bhabinkamtibmas agar MoU ini jangan untuk menakuti-nakuti. Tapi, justru kita harus ikut bersama sama membangun desa. MoU dilakukan untuk pengawasan, pengawalan, dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dicegah dulu. Penegakan hukum pilihan terakhir.” Paparnya.
Pada prinsipnya tujuan, kesepakatan bersama ini agar tugas 3 Pilar untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis diantara para pihak di bidang Pencegahan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa terlaksana dengan baik.
Selain itu, jangka waktu kesepakatan ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang jangka waktunya berdasarkan kesepakatan semua pihak. (tof/nur)