Politik dan Pemerintahan

Komisi A DPRD Jombang Akan Panggil Dinas Terkait Soal Patok BBWS di Sidokerto

366
×

Komisi A DPRD Jombang Akan Panggil Dinas Terkait Soal Patok BBWS di Sidokerto

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com – Saifullah, pemilik tanah di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini, merasa kaget, tiba-tiba patok sudetan milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas), pindah ke tanahnya.

“BBWS bermaksud melakukan pembangunan jaringan irigasi atau membuat sudetan sungai brantas. Tetapi, makan lahan kami,” demikian Saifullah, usai mengikuti hearing dengan Komisi A DPRD Jombang, Kamis (10/3/22).

Pindah sampai puluhan meter masuk ke tanah Saifullah.FT atas patok lama. Ft bawah patok baru.

Sebagai orang kecil, lanjutnya, ia bersyukur masih mendapat perhatian wakil rakyat di Komisi A, DPRD Jombang. “Bahkan beliau-beliau berkenan membantu, mencarikan tambahan masukan atau informasi terkait pindah patok yang dilakukan BBWS selama ini. Ini benar-benar kami tunggu,” jelasnya.
Mohon Kembali ke Patok Lama

Saifullah juga mengaku plong, karena dalam hearing tersebut hadir BPN Jombang, Dinas PUPR, BAPPEDA, Camat Mojowarno, Kepala Desa Sidokerto dan pihak BBWS serta PUPR Jatim.

“Intinya, dalam hearing itu, belum ada kata sepakat terkait pindah patok yang dilakukan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) Jawa Timur,” sela Muhtazuddin, SH yang diminta mendampingi Saifullah.

Pun ketika disinggung soal SK Penentuan Lokasi dari Gubernur Jawa Timur sebagai acuan pindak patok oleh BBWS. Keluarga Saifullah merasa belum pernah mendapatkannya.

”Justru yang terjadi selama ini, adalah sosialisasi patok lama. Adapun adanya patok baru atau pindah patok, BBWS sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi,” tegasnya.

Apalagi, jelasnya, patok baru itu makan tanah miliknya. “Untuk itu, keluarga Pak Saifullah tetap memohon kepada semua pihak, utamanya BBWS agar meninjau ulang keputusan pindah patok tersebut. Kalau pun dilakukan pembangunan sudetan sungai brantas, maka, seharusnya tetap pada patok lama. Kalau dipaksakan di lahan miliknya, maka, BBWS wajib memberikan ganti rugi, karena tanah tersebut miliknya,” pungkas Muhtazuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *