Blitar, HarianForum.com- Peristiwa pernyataan tidak Pancasilais, dan menghianati Pancasila yang ditunjukkan kepada anggota DPRD kota Blitar oleh salah satu peserta aksi pada saat penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa oleh karyawan karaoke Maxi Brillian di gedung DPRD Kota Blitar, pada hari Senin (07/01/2019) sikap dan tindakan tersebut benar benar membuat geram dan marah anggota DPRD kota Blitar.
Pernyataan yang ditundingkan tersebut benar benar sebuah sikap penghinaan kepada anggota DPRD kota Blitar.Dan perbuatan yang dilakukan dengan dalam keadaan sadar atau sengaja apalagi di muka umum harus diselesaikan dengan hukum yang berlaku, agar kebebasan menyampaikan pendapat tidak disalahgunakan.
”Benar benar sudah keterlaluan pernyataan bahwa kami sebagai anggota DPRD dikatakan tidak pancasilais, bahkan kami dituduh telah menghianati Pancasila, tindakan seperti itu selain mendiskreditkan lembaga DPRD juga merupakan penghinaan pada kami sebagai anggota DPRD dan perihal tindakan ini tidak bisa ditoleransi lagi.Sedangkan untuk sanksi dari tindakan atas peryantaan yang tidak benar, harus diselesaikan secara hukum agar nantinya kebebasan menyampaikan pendapat tidak disalahgunakan lagi,” jelas anggota DPRD kota Blitar Agus Zunaidi.
Ditanya soal tindak lanjut anggota DPRD kota Blitar yang akan menyelesaikan secara proses hukum, Agus Zunaidi menuturkan, menindak lanjuti atas tindakan pernyataan yang mengandung kalimat tidak Pancasilais dan penghianatan Pancasila merupakan penghinaan terhadap anggota DPRD kota Blitar yang dilakukan oleh salah satu peserta aksi unjuk rasa, dan enam anggota DPRD kota Blitar sudah melaporkan tindakan tersebut ke Mapolresta Blitar, pada Selasa (08/01/2019).
“Yang jelas kami menindaklanjuti dengan menempuh dengan prosedur hukum atas tindakan yang dilakukannya dengan melaporkan perbuatan yang dilakukan ke Polres kota Blitar agar diproses secara hukum,” tuturnya.
Ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara serta menjadi ideologi negara, dan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Dalam kamus besar bahasa indonesia atau KBBI diterangkan, bahwa Pancasilais mempunyai arti bahwa seseorang merupakan penganut ideologi Pancasila yang baik, apabila kalimat tersebut ditambahkan kata tidak di depan kalimat Pancasilais, kebalikan dari Pancasilais dan mempunyai arti seseorang bukanlah penganut ideologi Pancasila yang baik.(Anis)