Tuban, HarianForum.com- Tercatat sebanyak 532 pasang pengantin di Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban pada tahun 2019 lalu telah melangsungkan pernikahan baik di kantor KUA maupun diluar KUA Kerek.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerek Nurul Yakin Anas, M.Pdi saat ditemui reporter media ini di kantornya menyatakan bahwa dari keseluruhan pasang pengantin yang melakukan pernikahan diluar kantor atau dikediaman mempelai mendominasi berlangsungnya ijab khobul tersebut.
” Selama tahun 2019 tercatat sebanyak 532 pasang pengantin melakukan pernikahan, sebanyak 452 pengantin melakukan ijab khobul di luar kantor sedangkan sisanya sebanyak 80 pengantin berada di kantor KUA, ” jlentreh pria yang akrab disapa Gus Anas tersebut, Senin (06/01).
Anas juga menambahkan jika sebenarnya masyarakat dapat memanfaatkan proses nikah gratis di KUA ketimbang harus membayar sebesar Rp. 600 ribu yang wajib dibayar oleh calon pengantin melalui Bank.
” Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan nikah gratis di kantor ya itung – itung hemat biaya juga kan, walaupun kapan pun dan dimanapun kami selalu siap melayani masyarakat, tapi ya itu kalau nikah diluar kantor calon pengantin dikenakan biaya Rp. 600 ribu dan masyarakat dapat membayarnya melalui Bank dan dana tersebut akan masuk ke khas negara, ” terang Anas panjang lebar.
Selain itu Anas juga menambahkan bahwa dalam tahun 2019 di Kecamatan Kerek terdapat 127 pasang suami istri melakukan perceraian dengan berbagai latar belakang permasalahan rumah tangga.
“Ada 127 perceraian di tahun kemarin, 83 kasus talak yakni sangat pria yang menalak atau menceraikan istrinya sedangkan 44 kasus terjadi lantaran sang istri menggugat cerai sang suami, ” pungkas mantan Kapala KUA Kecamatan Montong itu.(Red)