Nganjuk, HarianForum.com- DNE (46 Th) Mantan DIRUT PDAU Kab. Nganjuk (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk TA.2022.
berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023 dan langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DNE.
Hal.itu merupakan Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukumnya.
“kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DNE untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH. MH.
Bahwa tersangka DNE selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersangka DNE dalam hal menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk pada TA.2022 sebesar Rp.1.750.000.000,-
Dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya tersangka DNE selaku Dirut PDAU harus membuat SOP (Standart Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.
Selanjutnya tersangka DNE dalam hal merealisasikan Dana Investasi/ penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) TA.2022 yang telah dibuat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini adalah Bupati Nganjuk.
Kasi intel Kejari Nganjuk menyampaikan atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar kurang lebih 1 (satu) Miliar.
Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk, menjerat tersangka DNE dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah masuk mobil tahanan, DNE dibawa menuju ke Rutan Klas II-B Nganjuk. Apriady Miradian. SH, MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Menjelaskan “Bahwa Tersangka ditahan di Rutan Klas II-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ (Tim)