Nganjuk, HarianForum.com-sebagai upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat adanya keadilan dalam program restorative justice yang lebih praktis dan biaya murah,Kejaksaan Negeri Nganjuk menyelenggarakan acara Pemantapan, Persiapan dan Pengukuhan Desa-Desa untuk program Restorative Justice, yang bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo kabupaten Nganjuk, Senin( 05/12/2022).
Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH, Asisten bidang pemerintahan Samsul Huda, Kepala Inspektorat Daerah Mokhammad Yasin dan camat se- kecamatan kabupaten Nganjuk.
Dalam Sambutannya Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH mengatakan bahwa, dengan adanya Restorative Justice (RJ) sebagai program penyelesaian perkara tindak pidana yang bisa dijalani masyarakat dengan biaya murah dan praktis.
program RJ tersebut melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama–sama mencari penyelesaian perkara yang adil dan biaya murah.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa, program RJ merupakan Program dari Jaksa Agung RI. Untuk menyelesaikan perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program RJ yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice,” ucap Nophy Tennophero Suoth.
Sementara itu perwakilan Kejaksaan Negeri Nganjuk menjelaskan bahwa, Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut, ada beberapa persyaratan Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). tuturnya
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menambahkan bahwa, program RJ dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.
Dicky berharap agar kedepannya 20 kecamatan dan 42 Desa untuk ditujuk sebagai pelaksanaan program Restorative Justice ini untuk meminimalisir adanya tindak pidana dan melawan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga,”Ucapnya
“Masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam program Restorative Justice tersebut.” Pungkas Dicky Andi Firmansyah.
Reporter : Prabowo
Editor : Siti Nur Kholifah