Hukum & Kriminalitas

Kejari Nganjuk Resmi Menahan BPS Kades Gemenggeng

465
×

Kejari Nganjuk Resmi Menahan BPS Kades Gemenggeng

Sebarkan artikel ini

Harian Forum.com -Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukumnya. BPS (35 Th) Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada hari Kamis tanggal 20 September 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : 01/M.5.31/Fd.1/09/2023 dan langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS.

“Kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH. MH.

“Tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif menurut pasal 21 KUHAP, selanjutnya Tersangka BPS dibawa Ke Rutan Klas II-B. Sebelum dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB, BPS,” tambahnya

Didampingi Kuasa Hukumnya menjalani pemeriksaan intensif BPS diperiksa selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk, kemudian tersangka BPS juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.

Bahwa tersangka BPS selama menjabat sebagai Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara (melanggar hukum materiil)

Adapun caranya mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa.

Selain itu juga honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng mencapai Rp. 172.295 500.00. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *