Nganjuk, HarianForum.com- Seorang pegawai restoran Warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk kini harus meringkuk dibalik jeruji besi, Ia adalah Ds (38). Pasalnya DS kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu.
“Sekira 08.00 wib di ruang tunggu dalam area Stasiun Kertosono termasuk Kel. Banaran, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, tersangka DS berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara, Senin (15/03).
Dari informasi warga masyarakat sekitar, di Stasiun Kertosono sering adanya transaksi narkoba, “Saat dilakukan penggeledahan oleh team Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk, DS kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu sebanyak 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,87 gram yang dibungkus grenjeng rokok,” tambah AKP Roni.
Saat di interograsi tersangka menerangkan bahwa Narkotika yang di bawa nya itu adalah pesanan dari temanya yang kini sedang adalam pengembangan. “Tersangka mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari temanya JEF yang juga masih dalam pengembangan,” pungkas AKP Roni.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs)