Nganjuk, HarianForum.com- AMF alias Petrik (24) warga Ds. Kutorejo, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk dan MZ (31) warga Ds.Kayen, Kec.Bandar KedungMulyo, Kab. Jombang yang sehari – hari bekerja sebagai penjual kopi ini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya kedua pelaku tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 9 dan 10 Maret 2021 di TKP yang berbeda yakni di Ds. Banaran, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk dan Ds. Kayen, Kec. Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang.
Dan berhasil mengamankan barang bukti dari AMF alias Letrik, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 1,14 gram beserta bungkusnya, 1 buah tenjeng rokok berisi shabu dengan berat 0,21 gram, 1 buah grenjeng rokok, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah tisu, 2 buah tansoplas, 1 buah bekas bungkus rokok grendel, dan 1 buah Hp.
Sedangkan dari tersangka MZ, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang masih ada sisa shabu dengan berat 0,15 gram, 4 buah sedotan pendek, 1 buah bekas bungkus rokok Dunhil warna hitam, 1 buah Hp dan Uang hasil penjualan shabu Rp.1.263.000,-.
“Saat dilakukan pangkapan terhadap tersangka AMF alias Petrik, ia mengaku mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp.1.300.000,- dari MZ,” ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MZ. “Dari pengakuan MZ ia mendapatkan shabu dengan cara membeli dari BL alias Koing warga Kab. Jombang yang kini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)