Nganjuk, HarianForum.com- RY (28th) warga Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk kini harus mendekam di balik jeruji besi, pasalnya dirinya kedapatan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman (sabu).
“Mendapat laporan masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Polsek Nganjuk Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka pada hari Minggu (08/11),” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara.
Selanjutnya Polisi melakukan Penyelidikan ke rumah tersangka, kemudilan dilakukan penggeledahan di rumah RY yang disaksikan oleh ketua Rt setempat.
“Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu), masing – masing ditimbang beserta pembungkusnya dengan total seberat 0,86 gram dengan rincian seberat 0,28 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, Sebuah Alat hisap sabu (bong), Sebuah Pipet kaca, Sebuah korek gas warna hijau, Sebuah HP merk oppo warna grey, dan Buku tabungan bank BNI,” ungkap Iptu Roni.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan, kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)