Hukum & Kriminalitas

Kedapatan Memiliki 12 Ribu Pil Doubel L, Warga Pace ini Terancam di Bui

257
×

Kedapatan Memiliki 12 Ribu Pil Doubel L, Warga Pace ini Terancam di Bui

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- TEB (30th) warga Ds. Plosoharjo, Kec. Pace, Kab. Nganjuk terancam dibui, lantaran dirinya kedapat memiliki Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) jenis Pil Dobel LL.

“Sebelum meringkus TEB, Unit Reskrim Polsek Pace Polres Nganjuk telah meringkus AM (27th) warga Dsn. Nanggungan, Ds. Watudandang, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk karena membawa barang bukti berupa pil Doble L berjumlah 43 butir, AM mengaku bahwa okerbaya jenis pil Doble L didapat dengan cara membeli dari seseorang yang dia kenal SE warga Pace,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara.


Selanjutnya, pada hari Minggu (15/11) Unit Reskrim Polsek Pace menangkap TEB dan kedapatan memiliki Pil double L sebanyak 12.093 butir, yang dikemas dalam klip berisi 50 butir double L sebanyak 21 bungkus, Kemasan 1 lop sebanyak 10 bungkus berisi 1000 butir yang dimasukan kedalam Tas kresek warna merah sebanyak 2 buah dan Tas kresek warna hitam 4 buah serta Tas kresek warna lorek hitam putih 1 buah.

“Tersangka TEB mengaku mendapatkan okerbaya jenis pil LL dari temanya yang saat ini masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu Roni.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *