Nganjuk, KabarNganjuk.com- Pemuda asal Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk ini diringkus Unit Reskrim Polsek Berbek setelah kedapatan mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Berbek, Kamis (18/02/2021). Pemuda tersebut adalah PR (24) yang berhasil diamankan dirumahnya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, bahwa penangkapan tersebut berawal dari Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Berbek melakukan patroli ofensif untuk melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19.
“Operasi itu digelar di stadion Brebek lalu ada 3 pemuda yang sedang nongkrong namun bertingkah laku mencurigakan. Lalu, seorang berinisial RH yang diamankan petugas karena dalam keadaan mabuk obat,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan Okerbaya jenis Pil Double L sebanyak 74 butir dikemas dalam bungkus rokok. PR mengaku mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil tersebut dari temannya yang berinisial PR warga Desa Grojogan Kecamatan Berbek dengan harga 270 ribu per 100 butir dobel L.
Selanjutnya, Petugas Reskrim Polsek Berbek langsung melakukan penangkapan terhadap PR di rumahnya yang berada di Desa Grojogan.
“Dirinya mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari temannya yang berinisial AF warga Kecamatan Bagor yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengembangan petugas,” pungkas AKP Rony.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Berbek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Polsek Berbek Polres Nganjuk.(Bs)