Nganjuk, HarianForum.com- DR (39) warga Ds. Kalianyar, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk berhasil diamankan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran ia kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Doubel L, Rabu (07/07).
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, tersangka DR di ringkus petugas di sebuah warung kopi sekira pukul 19.00 wib termasuk Ds. Kampungbaru, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk
“Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua orang yakni SPR warga Dsn. Lumpang renteng, Ds. Kurungrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan DR. Pada saat dilakukan penggledahan terhadap SPR ditemukan barang bukti berupa okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 3 Lop/3.000 butir pil dobel L,” ungkap Iptu Supriyanto.
“Menurut keterangan SPR, ia mendapatkan pil dobel L tersebut dari DR, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada DR, ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,-,” imbuhnya.
Tersangka DR mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari PN alias Kepis warga Ngronggot, Kab. Nganjuk yang saat ini masih dalam pengembangan.
Atas kejadian itu, tersangka DR dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(bs)