Berita

Kecil, PAD Kabupaten Blitar Sektor Pertambangan 300 – 600 Juta

170
×

Kecil, PAD Kabupaten Blitar Sektor Pertambangan 300 – 600 Juta

Sebarkan artikel ini

Blitar, HarianForum.com – Selepas menemui puluhan warga yang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Senin (3/2), untuk menyampaikan aspirasi serta permintaan agar penambangan pasir di Kali Bladak bisa dibuka kembali setelah ditutup selama enam bulan terakhir—hingga menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat yang mempunyai keterkaitan dengan kegiatan penambangan pasir—Aryo Nugroho, S.H., mewakili Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, kepada wartawan menyampaikan bahwa semua aspirasi warga dipastikan ditampung dan selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati. Ia menjelaskan bahwa yang menutup pertambangan bukan pemerintah kabupaten, melainkan kepolisian, karena adanya aturan yang dilanggar.

Diungkapkan, persoalan tambang pasir di Kabupaten Blitar sudah lama terjadi, dan diakuinya bahwa kegiatan pertambangan lebih banyak yang tidak berizin dibandingkan yang memiliki izin. Didampingi dua anggota Komisi III, Aryo mengemukakan bahwa warga yang datang ke gedung wakil rakyat bukanlah pengusaha tambang pasir, melainkan masyarakat yang bekerja di penambangan pasir, sopir truk, serta pedagang yang berada di sekitar lokasi pertambangan.

“Kita tampung dan kita sampaikan ke ketua (Ketua DPRD—red) dan bupati. Dan kita kembali lagi, yang menutup bukan pemkab, tetapi dari pihak kepolisian. Kenapa ditutup? Karena ada aturan yang dilanggar. Pertambangan rakyat, tetapi menggunakan alat berat. Sebenarnya sekarang bukannya tidak bisa melakukan aktivitas, tetapi tidak boleh menggunakan alat berat. Yang jelas, kita mencarikan solusi. Kita bisa mendorong untuk mengurus izin, karena yang berizin boleh menggunakan alat berat,” ungkapnya.

Aryo Nugroho SH, komisi III DPRD Kab Blitar

“Urusan pertambangan itu lama, karena tadi harus diakui bersama bahwa di Kabupaten Blitar lebih banyak yang tidak berizin daripada yang berizin. Yang ke sini itu bukan pengusaha tambang, tetapi masyarakat yang bekerja di sektor tambang, mulai sopir truk, pedagang yang ada di wilayah tambang, serta pekerja tambang. Mereka terdampak karena tambangnya ditutup,” tandas Aryo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan.

Diperoleh dari beberapa sumber, Kabupaten Blitar memiliki deposit bahan galian yang tidak hanya sebatas pasir yang berada di aliran lahar Gunung Kelud. Akan tetapi, sumber daya alam pertambangan lainnya masih banyak yang bisa dieksploitasi untuk berbagai keperluan. Selain batuan lunak dari abu gunung api atau tras, di wilayah Blitar selatan juga terdapat kaolin, bentonit, batu kapur, dan masih banyak potensi sumber daya alam pertambangan lainnya.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa untuk bisa mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam pertambangan, DPRD ke depannya akan mendorong kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memiliki regulasi yang baik di sektor pertambangan. Menurutnya, dengan regulasi yang baik, tidak ada pihak yang dirugikan. Aryo Nugroho juga mengutip pernyataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan per tahunnya hanya berkisar antara Rp300 juta hingga Rp600 juta.

“Nanti yang kita dorong ke depannya, DPRD tentunya, supaya kepala daerah Pak Riyanto dan Pak Becky punya regulasi yang baik di sektor pertambangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Karena selama ini, tadi yang disampaikan dari Bapenda, PAD sektor pertambangan kecil sekali, per tahun kisaran Rp300 juta sampai Rp600 juta. Itu semua sektor pertambangan, tidak hanya pasir, termasuk kaolin dan sebagainya. Maka, kalau kita bisa belajar ke wilayah lain yang sektor pertambangannya digarap dengan baik, pasti ada potensi PAD di sana yang bisa ditingkatkan, selama pengaturannya jelas. Memang, izin kita tidak berwenang, karena yang mengeluarkan izin adalah pusat atau provinsi. Tetapi terkait regulasi yang ada di wilayah, kaitannya dengan jalur pertambangan atau jalur yang dilalui truk, kita bisa mengatur kelas jalan yang bisa dilewati,” pungkas Aryo Nugroho, S.H.

(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *