Pendidikan

Kebijakan Bupati Sekolah Sak Ngajine, Ditolak NU Kabupaten Blitar

763
×

Kebijakan Bupati Sekolah Sak Ngajine, Ditolak NU Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar.

Blitar, HarianForum.com– Menyikapi surat edaran Bupati Blitar nomor : B /420/1122 /409.10.3/2022 tentang Pelaksanaan Program Sekolah Sak Ngajine Untuk Paud / TK, SD dan SMP lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, pengurus cabang Nahdlatul Ulama atau PC NU kabupaten Blitar menggelar pertemuan pada tanggal 8 Muharram 1444 H/ 6 Agustus 2022 M yang dihadiri para tokoh masyarakat, kyai, ustadz dan ustadzah dari berbagai lembaga pendidikan dilingkungan NU.

Keluhan yang diterima selain dari warga masyarakat khususnya di lingkungan NU, para pemangku lembaga pendidikan taman pendidikan Al Qur’an atau TPQ, madrasah diniyah, serta para pengasuh, ustadz, ustadzah dan pelaku pendidikan diniyah dan TPQ di kabupaten Blitar, menjadi agenda dalam pembahasan.

Melalui rapat gabungan yang digelar oleh PCNU kabupaten Blitar pada tanggal 9 Agustus 2022, yang dihadiri oleh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah NU kabupaten Blitar serta semua perangkat organisasi, sepakat memutuskan untuk menolak kebijakan Bupati Blitar tersebut, dengan menuangkan dalam surat nomor : 698/PC/A-II/L-23/VIII/2022, tanggal 12 Muharam 1444 H / 10 Agustus 2022 M yang ditanda tangani Rais KH. Moh. Ardani Ahmad, Katib K. A. Fauzi Hamzah Syams, Ketua KH. Masdain Rifa’i Akhiyad dan Sekretaris Juni Arifin, S.Pd.

“Kami tidak tahu adanya surat edaran dari Bupati, namun banyak protes dari lembaga pendidikan baik dari TPQ maupun madin masuk ke NU. Semuanya mengeluh karena di TPQ dan madin ada beberapa orang tua murid yang pamit kepada kepala atau pengajar baik di TPQ maupun madin dengan alasan bahwa di sekolah sudah ada ngaji. Menindaklanjuti keluhan, kemudian kami mencari informasi apa yang mendasari orang tua murid pamit seperti itu, dan ternyata ada surat edaran dari bupati. Dengan adanya surat edaran seperti itu, dampaknya di NU itu pasti ada, karena kami mempunyai ratusan TPQ dan madin, hanya 2 kecamatan yang tidak mengeluh,” jelas Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar, kepada HarianForum.com di Graha NU, Rabu (10/08).

Disampaikan Juni Arifin, bahwa pengurus cabang Nahdlatul Ulama kabupaten Blitar sebenarnya tidak ingin ada kegaduhan dengan surat edaran tersebut. Namun NU meminta Pemerintah Daerah apabila merilis kebijakan harusnya dilakukan dengan mempertimbangkan stakeholder.

Juni Arifin mengungkapkan, NU tetap menolak surat edaran bupati sebelum adanya telaah dan kajian yang lebih mendalam dari para ahli pendidikan serta memiliki pedoman yang jelas serta lengkap dengan acuan pelaksanaan.
Selain perihal tersebut, Juni Arifin menandaskan harus adanya keterlibatan pemangku kepentingan dari tokoh pendidikan, tokoh seluruh agama, organisasi kependidikan dan organisasi keagamaan beserta ormas – ormasnya untuk pelaksanaan surat edaran bupati tersebut.

“Anggota kami selain ada di maarif juga di dewan pendidikan, namun kami tanyakan adanya kebijakan tersebut tidak tahu.Kalau dewan pendidikan saja tidak diajak ngomong, ini kan fatal. Kami pengurus cabang NU, tetap akan menolak penerapan surat edaran tersebut sebelum adanya uji kelayakan dengan diberlakukannya terhadap lembaga pendidikan dengan memperhitungkan dampak sosialnya. Dan yang paling penting, kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pendidik, namun kelestarian lembaga pendidikan, TPQ, madrasah diniyah dan pesantren yang sudah berjalan saat ini di masyarakat pastinya juga mengalami hal yang sama,” tegasnya.

“Kita ambil contoh, selama ini yang diajarkan di madrasah diniyah mempunyai tujuan untuk mempersiapkan murid atau santri dengan harapan bisa menguasai ilmu agama mulai Al-Qur`an, al- hadits, aqidah, akhlak, fiqih, sejarah kebudayaan islam, bahasa arab dan praktek ibadah. Maka apabila program tersebut dijalankan, apakah guru di sekolah sekolah mampu mengajarkan bidang bidang ilmu tersebut yang selama ini diajarkan di madrasah diniyah, dan ini yang harus dipahami,” pungkasnya.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *