Hukum & Kriminalitas

Kasus Satpam yang Diduga Aniaya Karyawan Berakhir Damai Melalui Restoratife Justice

409
×

Kasus Satpam yang Diduga Aniaya Karyawan Berakhir Damai Melalui Restoratife Justice

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan yang dilakukan oleh oknum Satpam di PT.Sukses Abadi Indonesia (SAI) pada 10 Maret 2022 dan terduga sempat di Tahan,ahkirnya Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan Restoratif Justice (RJ) atas perkara tersebut (25/5/2022).

Salah satu karyawan di PT.SAI diduga dianiaya oknum Satpam tersebut adalah WN (26) yang beralamat di Desa Kepanjen Kecamatan Pace ,sedangkan terduga pelaku penganiayaan adalah DS (44) alamat Desa Balonggebang Kecamatan Gondang,dan ke duanya,antara WN dan DS sudah saling mengenal bahkan boleh dibilang teman atau sahabat.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan alasan penghentian penuntutan, bahwa tersangka DS (44) baru pertama kali melakukan tindak pidana,juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan Kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus serta ibu yang sudah tua.

“Jadi si tersangka DS ini baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi”jelasnya

“Selain itu, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya yang kemudian pihak korban sudah memaafkan. Dalam hal ini tersangka menjadi tulang punggung keluarga, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,”lanjut Kajari Nganjuk (25/5/2022).

Lebih lanjut Nophy menjelaskan bahwa antara DS dan WN sudah saling kenal karena memang rekan kerja,dan peristiwa penganiayaan itu terjadi karena soal pekerjaan yang tersangka menuduh korban telah mencuri barang.

Hal itulah yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal,puncaknya terjadi pada tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB DS memukul wajah serta mendengkul mengenai hidung WN hingga terjatuh.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Nganjuk berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,” jelasnya.

Roy juga menjelaskan Kejari Nganjuk baru pertama kali melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan ,”ujar Roy.

Bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dimana tersangka didampingi Penasehat Hukumnya dan WN selaku korban didampingi oleh orang tua beserta Penasehat Hukumnya.

Ketika saling dipertemukan tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP-3) terhadap perkara atas nama tersangka Dasiyan (DS) tersebut selanjutnya dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *