Jakarta, HarianForum.com- Penyidik telah menetapkan Putri Candrawathi (PC) istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atas penembakan Brigadir J. Hal itu disampaikan Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
PC ditetapkan sebagai tersangka baru atas bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim kepolisian. Dan kini, sudah ada lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, diantaranya Bharada RE, Brigadir RR, KM, FS, dan PC.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun ia mengaku sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” ujar Andi.
Meskipun Putri tidak hadir, penyidik Timsus telah menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyebutkan bahwa penyidik setidaknya mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” jelas Andi.
Selain itu, Andi juga menjelaskan, bahwa 4 berkas perkara yaitu saudara FS, RR, RE, dan KM, akan lakukan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap satu untuk dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum, pungkas Andi.(Red)