Jakarta, HarianForum.com- Kasus meninggalnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu, kini mulai muncul titik terang, bahkan Tim Khusus menetapkan FS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini, diumumkan langsung Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/08/22).
Sebelumnya polisi sudah mengumumkan bahwa Barada E merupakan tersangka, kemudian juga ada Brigadir RR dan juga KM yang merupakan ajudan pribadi dan sopir dari Putri Candrawati, istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadepropam) Irjen Ferdy Sambo.
“Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu RE, RR, dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Lystio Sigit Prabowo.
Sementara terkait motif atau pemicu dari terjadinya pembunuhan Brigadir J, Kapolri mengatakan sedang dilakukan pendalaman oleh Timsus.
Selain itu, Kapolri juga menjelaskan, bahwa tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan diawal, dalam penyidikan, Timsus menemukan bahwa, peristiwa dibuat seolaah – olah telah terjadi tembak menembak.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali – kali, terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini masih terus melakukan pendalaman,” tutur Kapolri.(red)