Kediri, HarianForum.com- Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP yang telah dilaporkan ke Polres Kediri pada bulan Desember lalu, kini telah diselidiki Satreskrim Polres Kediri.
Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV Adhi Djojo, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri,Kamis (11/02) dinyatakan tidak cukup bukti.
Prayogo Laksono yang juga merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, menjelaskan bahwa sebelumnya Kliennya Dilaporkan oĺeh Wakil Direktur CV. Adhi Djojo.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sangat mengapresiasi Langkah – Langkah Kinerja dan Ketelitian Satreskrim Polres Pare Kediri, Hingga benar – benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami Kliennya Dan merasakan bahwa Hak – Haknya sebagai terlapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang seimbang atas apa yang dituduhkan.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum Melangkah, apakah dilaporkan balik secara Pidana dan ataupun Perdata, atas tuduhan tersebut.(Red)