Serba-serbi

Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Polisi Periksa Dua Orang Saksi

637
×

Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Polisi Periksa Dua Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, HarianForum.com- Terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya Risky Billar, Polisi telah memeriksa dua saksi.

Dikutip dari kanal youtube cumicumi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya menerangkan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi diantaranya, Novitasari yang tak lain adalah asisten rumah tangga (ART) dan Firda Novialita yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.

Dalam pemeriksaan, yang kita temukan adalah adanya unsur kekerasan dalam rumah tamgga yang dilakukan oleh terlapor. Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah saudari Novitasari selaku ART dan saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).

Selanjutnya langkah awal yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut yakni melakukan pemeriksaan terhadap Lesti selaku korban sekaligus pelapor, untuk dimintai hasil visum dan menjalani pemeriksaan psikologis demi memperkuat bukti dugaan KDRT.

Kombes Zulpan menerangkan dugaan KDRT itu terjadi pada 28 September 2022 di rumah Rizky dan Lesti di Cilandak, Jakarta Selatan dan terjadi dua kali bertengkar sebelum akhirnya terjadi KDRT.

“Pertengkaran pertama terjadi pada pukul 01.51 WIB. Saat itu, Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal itu membuat emosi terlapor kemudian melakukan kekerasan fisik, di mana kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong korban, membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai,” kata Zulpan.

Kemudian, pertengkaran kedua terjadi pada pukul 09.47 WIB. Lesti, kembali menerima kekerasan fisik yang dilakukan Rizky. “Terlapor melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kembali,” jelasnya.

“Untuk sementara ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor yakni pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *