Tuban, HarianForum.com- Aliansi masyarakat Hargoretno kecamatan Kerek kabupaten Tuban menggugat salah satu perangkat desanya kamis 26 september 2019.
Bertempat dibalai desa setempat puluhan massa menuntut kasi kesejahteraan rakyat untuk mengundurkan diri, hal ini dilakukan karena disinyalir pejabat yang bersangkutan telah melakukan tindak asusila dihotel bersama seorang wanita dan diamankan petugas gabungan dalam operasi beberapa hari silam.
ST (38th) kasi kesra desa hargoretno dituntut mundur oleh masyarakat karena dianggap sudah tidak layak lagi
sebagai pelayan masyarakat,dan tindakan dilakukan yang bersangkutan dianggap mencoreng nama baik desa.
Melalui mekanisme pengambilan suara, ST harus menerima kenyataan pahit dan menanggalkan jabatanya karena dalam voting mayoritas undangan yang hadir menyetujui yang bersangkutan untuk lengser.
Kepala desa Hargoretno, Sujono, menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berdasar tuntutan masyarakat, pihaknya akan menjalankan sesuai hasil musyawarah, “Kami akan kirimkan hasil musyawarah ini Camat, ada waktu 7 hari beliau untuk memberikan respon,” tuturnya.
Lebih lanjut ditambahkan oleh kepala desa bahwa pihaknya akan menjunjung tinggi keputusan yang telah diambil bersama ini, “Ini keputusan tertinggi rakyat, semoga ke depan tidak ada yang seperti ini,” pungkasnya.
Camat Kerek, pemkab Tuban, Sugeng Purnomo, SIP, saat dikonfirmasi media ini mengaku akan menjalankan keputusan ini sesuai perundangan yang ada, “Ada waktu untuk memberikan rekom, bisa satu hari atau lebih,ini hasil Musdes yang baik, maksimal sepekanlah pasti ada jawaban,” Ujar Camat Sugeng.
Sementara itu, koordinator aliansi, Dwi Cahyono, mengaku akan terus mengawal keputusan ini sampai benar-benar dilaksanakan, dan jika dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut maka pihaknya mengancam akan turun kejalan dan menemui Bupati, “Kita akan terus kawal proses ini, dan jika tersendat kita akan aksi yang lebih besar bila perlu akan menemui Pak Bupati,” Jlentrehnya.(tbn01)