Nganjuk, HarianForumcom- YBL (27th) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang sehari – hari bekerja sebagai karyawan las berhasil dirungkus Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk karena mengedarkan Narkotika jenis sabu, Rabu (19/08).
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa tersangka YBL diringkus saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu di samping SPBU Nglundo Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk pada pukul 00.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,15 gram dan 1 buah HP yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka YBL mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka MHS (40th) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MHS di warung kopi termasuk kelurahan Banaran kecamatan Kertosono.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 1 unit HP yang berisi percakapan transaksi. Dan tersangka MHS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari BB yang kini berstatus DPO.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.(Red)