Jombang, HarianForum.com – Polsek Mojowarno Jombang berhasil meringkus seorang pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (23/4/18) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan pelaku bernama Zainul Arifin alias Pecok (31) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa. Pelaku tertangkap tangan karena kedapatan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Pria yang biasanya jualan sayur keliling ini, harus rela mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Mojowarno untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 charge HP warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 1,158 gr, 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 1,154 gr, 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 1,081 gr, 1 plastik klip berisi ekstasi 1/4 butir warna hijau, 1 plastik klip berisi ekstasi 1/4 butir warna coklat, 1 plastik klip berisi ekstasi remuk warna hijau, sertaa mengamankan sebuah HP mikil pelaku warna putih. (tof/nur)