Jombang, HarianForum.com- Kamis (23/05/2019) Unit Reskrim Polsek Jogoroto dipimpin kapolsek Jogoroto dan Kanit Reskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan perjudian Jenis Kartu remi di bawah rumpun bambu di Dusun/Desa Tambar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Pada 1 minggu sebelum dilakukan penangkapan, Unit reskrim telah mendapat informasi bahwa di Dusun/Desa Tambar sering adanya perjudian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jogoroto melakukan penyelidikan dan benar bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2009 sekira pukul 14.30 Wib.
Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jogoroto melakukan penggrebekan, dan mengamankan Sholeh (28th) warga setempat dan barang bukti berupa 1set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 135.000, selanjutnya diamankan ke Polsek Jogoroto guna proses lanjut.
Karena kejadian Perjudian Kartu Remi dan Uang sebagai taruhan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP.(Tf)