Mojokerto, HarianForum.com – Selama bulan Ramadhan 1439 H masyarakat diminta untuk lebih waspada dengan adanya Makanan dan Minuman (Mamin) kedaluwarsa. Hal ini karena tim gabungan dari Polres Mojokerto, Disperindag, Bulog dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menemukan mamin kadaluwarsa di Pasar Tradisional Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Siti Indriastuti, Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengatakan , “Ada ketentuan batas penarikan Mamin yang telah kedaluwarsa dari pasaran, yakni 3 hingga 7 hari sebelum ed (Expired).” Jelasnya, Kamis (17/5/18).
Dampak dari Mamin yang kedaluwarsa yakni sangat berbahaya bagi tubuh manusia, dan bisa berakibat fatal. Konsumen sebaiknya selalu memastikan lebel kemasan expired saat membeli produk Mamin, dan juga perhatian terhadap kondisi kemasan produk. Serta hindari kemasan yang rusak atau penyok. Karena produk Mamin yang telah penyok dikhawatirkan tercemar mikroba.
“Sebaiknya produk Mamin kurang dari 7 hari kedalwuarsa ditarik dari pasaran.” Kata Indrias.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata bersama anggota Desperindag, Bulog dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar tradisional Mojosari, Rabu (16/5/18), Sidak tersebut digelar untuk mengantisipasi melonjaknya harga bahan kebutuhan pokok sekaligus memanimalisir adanya makanan yang telah kedaluwarsa.
Dalam sidak kali ini Mamin yang akan kedaluwarsa tersebut yakni susu kemasan kaleng dan snack atau makanan ringan dalam kemasan. (Tri/Frm)