Uncategorized

Kades Kampungbaru Nganjuk Diperiksa PMD, Tasyakuran Undang Calon Bupati

50
×

Kades Kampungbaru Nganjuk Diperiksa PMD, Tasyakuran Undang Calon Bupati

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Nganjuk, HarianForum.com – Deklarasi ini diadakan di GOR Bung Karno, Kelurahan Begadung, Kecamatan Kota Nganjuk, Jawa Timur.

Penjabat (PJ) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kepala desa yang belum menjaga netralitas, seperti dalam Pilkada Serentak 2024.

Salah satu kasus terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, di mana Kepala Desa Susilo mengadakan syukuran dan mengundang salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk.

Screenshot

Atas dugaan pelanggaran netralitas ini, Kepala Desa Kampung Baru dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk dimintai keterangan setelah sebelumnya diperiksa oleh Bawaslu.

Kepala Dinas PMD, Puguh Harnanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait undangan tersebut.

Sementara itu, Susilo menjelaskan bahwa terjadi kesalahpahaman antara pembuat undangan dengan dirinya. Ia mengatakan sebenarnya undangan itu ditujukan kepada warganya yang juga merupakan anggota tim salah satu calon Bupati, namun dalam undangan tertulis sebagai calon Bupati. Susilo menegaskan bahwa dirinya akan tetap bersikap netral dalam Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *