Jombang, HarianForum.com – Di penghujung tahun, Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku yang diduga menjual minuman keras (miras), Sabtu (30/12/17) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yakni Widodo Sudarmaji (58) yang bertempat tinggal di Jl.Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan miras di rumah pelaku. Setelah informasi dirasa cukup, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan miras dan barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut berupa arak jawa botol ukuran 1,5 liter sejumlah 24 botol, arak jawa botol ukuran 600 ml sejumlah 4 botol, arak jawa botol ukuran 320 ml sejumlah 5 botol, bir bintang botol besar sebanyak 30 botol, bir hitam guiness sebanyak 25 botol, serta uang tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Akibatnya pelaku harus merayakan pergantian tahun di Polsek Jombang, pelaku juga dijerat tindak pidana menjual, menawarkan, menerima, membagi barang yang berbahaya bagi jiwa kesehatan manusia sebagaimana dimaksud Pasal 204 (1) KUHP. (tof/nur)