Politik dan Pemerintahan

Jual Beli Jabatan, Nikmat Membawa Sengsara

285
×

Jual Beli Jabatan, Nikmat Membawa Sengsara

Sebarkan artikel ini

Blitar, Harian Forum.com- Mujianto, mengingatkan kembali kepada HarianForum.com yang pernah menulis hasil wawancara dengan Drs .H. Arif Fuadi, MM dengan judul “Salah Langkah Berakibat Fatal, 1 Periode Bisa Jadi” tentang adanya jual beli posisi atau jabatan di pemerintahan daerah. Dalam tulisan, Drs Arif Fuadi menyampaikan perihal tersebut bisa benar namun juga bisa tidak. Dapat diartikan apabila ada, sifatnya hanyalah oknum yang tidak memperhatikan kapabilitas maupun kredibilitas, untuk calon perangkat di pemerintah yang menduduki jabatan bukan karena kemampuannya, namun dengan mekanisme lelang atas dasar finansial.

Mantan Wakil Bupati Blitar yang juga pernah menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa kepala daerah tidak melakukan, namun justru biasanya malah orang – orang yang berada dilingkarannya. Akan tetapi bisa juga memang ada unsur kesengajaan dengan cara menyuruh orang orang tertentu untuk melakukan transaksi jabatan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Diingatkan Drs.Arif Fuadi pada HarianForum.com (03/02), apabila modus tersebut terbongkar sangat rawan dengan pelanggaran, dan pastinya memiliki resiko adanya tuntutan pada ranah hukum yang terkait dengan suap.

“Persoalan tentang promosi maupun mutasi jabatan di pemerintah kabupaten Nganjuk yang berujung jeratan pelanggaran hukum bukan pertama kalinya. Pada tahun 2017 kalau nggak keliru terdapat kasus yang sama yaitu permasalahan jual beli jabatan. Kalau pak Arif (KH.Drs Arif Fuadi, MM.red), pernah memberikan pendapat melalui media Harian Forum, sebenarnya pesan untuk mengingatkan. Karena pak Arif pernah menjabat dan memiliki pengalaman di eksekutif maupun di legislatif sangat paham akibat yang diterima sangat fatal dan mempunyai resiko tinggi apabila hal tersebut dilakukan, jadi bukan mengada ngada,” terangnya pada acara sahur bareng di kediaman Choirul Anam, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar, (11/05).

Masih membedah tulisan HarianForum.com tentang kondisi pemerintahan yang bakal dihadapi oleh kepala daerah baru. Direktur BIC Institut juga mengutip pendapat H. Achmad Dardiri, SH, MSi, mantan anggota DPRD kabupaten Blitar yang bertajuk “H. Achmad Dardiri, SH, MSi : Kepala Daerah Jangan Hanya Menunggu, Tapi Bangun Komunikasi,” (16/02), bahwa birokrasi merupakan kepanjangan tangan dari eksekutif, untuk membangun komunikasi jauh lebih rumit dibanding di lembaga legislatif. Mujianto menukil pendapat H.Achmad Dardiri, bahwasanya meskipun Bupati dan Wakil Bupati terpilih secara demokratis, belum tentu mampu mengendalikan, karena di birokrasi baik pada pimpinan yang baru maupun lama, terdapat faksi tersendiri.

“Dalam pemberitaan, bahwa adanya tindakan operasi tangkap tangan berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli jabatan. Apa mungkin yang melaporkan jual beli jabatan tersebut adalah masyarakat yang berada di luar dan tidak mengetahui urusan pemerintahan serta tidak memiliki bukti. Kenyataan seperti ini mungkin yang diisyaratkan oleh pak Dardiri agar kepala daerah harus benar -benar hati -hati dalam mengendalikan dan mengambil keputusan persoalan birokrasi. Terlebih lagi dalam pengisian baik promosi maupun mutasi jabatan. Sebaiknya penempatan seseorang dalam jabatannya memperhatikan secara obyektif baik dari kompetensi, kinerja, serta rekam jejak. Jangan sampai dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan apalagi sampai menabrak aturan yang ada. Dari pada nantinya hanya mengakibatkan nikmat membawa sengsara,” tandas Mujianto, S.Sos, MM.

Pengawasan  masyarakat diperlukan dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peran serta masyarakat dijamin oleh negara dengan Undang Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
pada pasal 8 ayat 1, disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.Sedangkan bentuk peran serta masyarakat terdapat pada pasal 9 ayat 1 bahwa peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diwujudkan dalam bentuk pada huruf (a) yang menyebutkan tentang hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *