Hukum & Kriminalitas

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti

462
×

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444H Polres Nganjuk bersama Forkopimda gelar Pemusnahan barang bukti, di Mapolres Nganjuk, Senin (20/03/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil operasi cipta kondisi, penyakit masyarakat mulai dari minuman keras, narkoba, knalpot brong.

Dalam Pemusnahan tersebut, AKBP Muhammad mengatakan, karena 2 hari lagi memasuki bulan suci Ramadhan, hari ini pihaknya melaksanakan pemusnahan, memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita telah bekerja bersama Forkopimda, TNI/Polri untuk menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Nganjuk.

“Dengan adanya pemusnahan ini kita berharap seluruh warga masyarakat kita untuk sama-sama menjaga, mematuhi aturan yang ada, tidak lagi mengedarkan minuman keras, menggunakannya, termasuk obat-obatan berbahaya dan kanlpot brong yang akan menganggu warga kita yang sedang melakukan ibadah selama bulan suci ramadhan,” tuturnya.

Sebelumnya Polres Nganjuk telah menerima 408 kasus laporan yang masuk, dan dengan 408 tersangka dengan jumlah barang bukti kurang lebih 80 ribu liter dari berbagai jenis merek, mulai dari arak jowo, anggur merah, dan lain-lain.

Selain itu, untuk kendaraan yang ditilang, baik R2 ataupun R4 selama 3 bulan kurang lebih ada 10 ribu unit kena tilang dan ada beberapa yang diamankan. “Kemudian yang diamankan ini adalah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sehingga kurang lebih ada 249 yang kita tarik. Kemudian kita minta dari kepala desa, atau keluarganya untuk datang mengganti knalpot sesuai standartnya,” ungkap AKBP Muhammad.

Sementara, terkait petasan, AKPB Muhammad melarang, “Apalagi petasan yang tidak ada ijinnya, pasti dilarang. Kemudian kita menghimbau walaupun dia menggunakan petasan yang ada ijin, kami meminta tidak menggunakannya dilokasi-lokasi yang berbahaya, seperti di pom bensin, di kios-kios minyak, atau dirumah-rumah yang atapnya dari daun atau jerami. Kemudian tidak menggunakan di tempat ibadah mesjid atau mushola karena itu menganggu. Kita akan tetap melakukan cek dan ricek jangan sampai ada produksi petasan atau peredaran petasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *