Jombang, HarianForum.com – Peredaran narkoba kian hari semakin meresahkan masyarakat, hal tersebut membuat Polres Jombang terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Santri.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil double L. Pelaku yakni Slamet Suhermanto (39) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Penangkapan Slamet berawal saat petugas mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis pil double L, Jumat (2/3/18) di Jl. Raya KH.Tamim Romli, Desa/Kecamatan Peterongan sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari keterangan pria tersebut, dirinya memperoleh barang haram itu dari tersangka Slamet. Setelah informasi dirasa cukup, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Selain mengamankan tersangka di Polsek Peterongan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 46 butir pil double L. Akibatnya, tersangka dijerat tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa ijin sebagaimana Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)