Tuban, HarianForum – Pemuda asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Tuban, inisial NCFH (19) harus berurusan dengan Polsek Palang, Sabtu (17/2/18). Pelaku ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap Lukman Hakim (20) pemuda Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban beberapa kali dengan menggunakan borgol yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kasus penganiayaan itu berawal saat tersangka bermain ke rumah pacarnya yang merupakan salah satu gadis remaja asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Saat itu NCFH diduga cemburu dengan isi SMS yang ada di HP milik pacarnya, yang merupakan SMS dari laki-laki.
Pacar pelaku pun langsung memanggil Lukman Hakim yang sedang bermain voli di lapangan desa setempat dan diajak pulang ke rumah. Yang mana Lukman Hakim tak lain masih mempunyai hubungan keluarga dengan pacar pelaku penganiayaan itu.
Kapolsek Palang, AKP Simun menuturkan, “Saat bertemu dengan pelaku, korban ditanya oleh pelaku soal isi SMS yang ada di HP pacarnya. Setelah dijawab, kemudian korban akan pergi dari rumah itu dengan naik motor.” Ujarnya.
Tiba-tiba pelaku menyerang korban yang hendak pergi dari belakang dengan menggunakan borgol bertuliskan Polri yang telah dibawa pelaku. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan menangkap pemuda yang mengamuk menghajar korban itu.
AKP Simun mengatakan, “Pelaku memukul mengenai bagian belakang kepala korban dan pukulan kedua mengenai bagian dahi korban. Akibatnya membuat korban mengalami luka.” Pungkasnya.
Pemuda tersbut langsung dibawa warga ke Polsek Palang untuk diamankan. Kini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas terjadinya kasus penganiayaan itu. “Pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” Tambahnya. (Brt/Jt/Frm)