Nganjuk, HarianForum.com- Dua warga Desa Sumbermiri Kec. Lengkong Kab. Nganjuk yakni SPR (46) dan BGS (25) kini diamankan Polres Nganjuk. Pasalnya mereka telah melakukan pembalakan liar atau illegal Loggin di kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang termasuk Ds. Sumberkepuh Kec. Lengkong Kab. Nganjuk
Hal itu terjadi pada Selasa (22/06) sekitar pukul 16.30 wib, saat Petugas Polhutmob beserta jajaran BKPH Munung sewaktu melakukan patroli kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang termasuk Ds. Sumberkepuh Kec. Lengkong Kab. Nganjuk mendapati dua orang yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati.
Mengetahui hal itu, Polhutmob melakukan penangkapan dan pengecekan yang didapati 2 orang tersebut masing-masing mengangkut tujuh batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran, tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Kepada HarianForum.com, Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya mengatakan, kedua tersangka tersebut menggakut kayu jati menggunakan 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor kendaraan dan 1 unit sepeda motor Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
Kemudian atas adanya kejadian tersebut kedua terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.(red/bs)