Politik dan Pemerintahan

Ibarat Offside, TPPID Melampaui Kewenangan 

607
×

Ibarat Offside, TPPID Melampaui Kewenangan 

Sebarkan artikel ini
Mujib, Politisi Partai Gerindra.

Blitar, HarianForum.com- Bahwasanya setiap anggaran daerah dalam perencanaan harus dilakukan dengan berlandaskan efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik, untuk menunjang keberhasilan penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Sedangkan untuk penggunaannya selain harus tepat guna juga tepat sasaran, dengan tujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kabupaten Blitar. Perbaikan ruas jalan terutama dibeberapa wilayah selatan kabupaten Blitar yang rusak akibat bencana alam menjadi prioritas, karena hal tersebut berhubungan erat dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Penjelasan tersebut disampaikan Mujib anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra, seusai mengikuti rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Rapat banggar malam ini, merupakan kelanjutan rapat banggar sebelumnya, dimana kami telah membahas anggaran tahun 2023. Dalam rapat, kami mengusulkan adanya pergeseran mengingat pada akhir tahun ini terjadi bencana alam bukan hanya di Sutojayan saja, namun di wilayah Blitar selatan banyak jalan yang ambles dan juga ada yang longsor dampak terjadinya bencana alam. Dan jalan jalan tersebut merupakan sarana aktivitas masyarakat dengan mobilitas yang tinggi, sehingga fokus pembahasan anggaran pada saat ini kita menyarankan agar anggaran dengan sasaran yang lebih tepat, untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya, Selasa (15/11).

Selain pembahasan anggaran, Harian Forum.com menanyakan persoalan TPPID yang saat ini tidak hanya menarik diperbincangkan, namun juga telah disoroti oleh beberapa elemen masyarakat. Menanggapi pertanyaan tersebut, wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar dari partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra menegaskan bahwa fraksi Gerakan Persatuan Nasional pada pandangan umum sebelumnya telah menyampaikan kepada bupati untuk melakukan evaluasi tentang keberadaan TPPID yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, dan hingga sampai saat ini dirinya menandaskan bahwa fraksinya tetap mengulas permasalahan tersebut dengan serius.

Tetap meminta dilakukan evaluasi secara serius terhadap TPPID Kabupaten Blitar, disampaikan Mujib bahwa fraksi GPN tidak memiliki orientasi untuk mendegradasikan kepala daerah. Ditegaskan, bahwasanya salah satu fungsi DPRD yang sangat penting adalah mendengar, menghimpun dan meninjaklanjuti aspirasi masyarakat. Sebagai wakil rakyat dirinya memiliki kewajiban menyerap aspirasi dalam bentuk keluhan atau pendapat dari masyarakat.

Dan perihal tersebut menjadi salah satu bentuk tugas utamanya sebagai wakil rakyat yang memanggul kepentingan masyarakat secara luas. Hubungan DPRD dengan pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, menurutnya tidak dilakukan hanya menyandarkan pada peraturan – peraturan serta perundangan yang ada. Akan tetapi suasana penyelenggara pemerintah daerah, juga diperlukan keselarasan, saling menghargai dan menghormati, meski begitu lembaga legislatif tidak harus menghilangkan sikap kritis dan sensitif terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Diungkapkan Mujib, ia telah menerima keluhan dari masyarakat tentang kinerja TPPID Kabupaten Blitar, bahkan dirinya juga mendengar sendiri dengan penyaampaian secara pribadi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, bahwa TPPID melampaui kewenangan dari fungsinya, sehingga anggota DPRD yang menyukai diskusi terhadap persoalan masyarakat, mengibaratkan offside dalam permaian bola, dimana seorang striker terlalu fokus dengan posisi bola, sementara posisinya dilupakan

“Ibaratnya offside dalam permainan bola, semestinya beliau (TPPID.red) memberikan masukan kepada bupati dan wakil bupati tetapi faktanya yang kami dengar itu melampaui sehingga perlu adanya evaluasi atau bilamana perlu tidak ada, karena apapun itu menggunakan anggaran. Semestinya anggaran bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, dan kemakmuran serta kemajuan kabupaten Blitar. Memang legalitas TP2ID secara aturan maupun undang undang diperbolehkan, ketika kepala daerah membentuk TP2ID,” ungkap Mujib.

“Tetapi yang jelas, tupoksi dan kewenangannya harus dibatasi dan pertanggungan jawab kepada kepala daerah, ini yang kami maksud. Kami perdalam yang bersifat anggaran, dan kita akan pertanyakan honor yang dipakai, berapa operasionalnya, itu yang kita pertajam.Ini belum akhir, karena masih ada rapat rapat banggar selanjutnya. Kami tadi sempat menitipkan kepada TPAD agar hasil rapat ini disampaikan kepada bupati apa yang menjadi usulan serta masukan kawan kawan legislatif untuk dibahas dan diputuskan,” pungkasnya.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *