Peristiwa

Hendak Transaksi di Warung, Dua Pemuda Asal Jombang Diciduk Polisi

187
×

Hendak Transaksi di Warung, Dua Pemuda Asal Jombang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua Pelaku Saat Diamankan Petugas Beserta Barang Bukti Berupa Pil Koplo (Sumber : Brt-Jt)

Jombang, HarianForum.com – Di sebuah warung di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Petugas Polsek Gudo berhasil membekuk dua pemuda yang salah satunya masih dibawah umur karena kedapatan hendak mengedarkan pil koplo, Kamis (16/11/17) malam.

Kemudian, dua pemuda tersebut langsung digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti. Pelaku adalah Nopendra alias Dauk (20 tahun) dan RDS (15 tahun), keduanya warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowereng, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, muncul dua nama yang diduga kuat sebagai pengedar butiran haram tersebut. Hal tersebut dikatakan AKP Yogas, Kapolsek Gudo.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa dua remaja tersebut sedang berada di sebuah warung di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo dan hendak melakukan transaksi pil koplo pada Kamis malam. Tak ingin kecolongan, petugas kemudian melakukan pengintaian.

Informasi yang didapat ternyata benar, polisi yang sedang mengintai, melihat dua remaja tersebut masuk ke dalam warung. Petugas yang sudah siap di lokasi akhirnya melakukan penggerebekan. Awalnya, dua pelaku mengelak tudingan petugas, namun setelah dilakukan penggeledahan keduanya tidak bisa berkutik.

Pil koplo sebanyak 198 butir yang disembunyikan dalam kemasan rokok berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku mengaku kepada petugas bahwa pil tersebut hendak diantarkan ke temannya berinisial AG yang merupakan warga Kecamatan Gudo.

AKP Yogas mengungkapkan, “Pengakuannya, pil tersebut hendak diantar ke seorang pelanggan berinisial AG. Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini, tujuannnya untuk membongkar jaringan di atas dan di bawahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” (Brt-Jt/suf/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *