Nganjuk, HarianForum.com- Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Selasa (04/07) malam menggelar razia di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Lengkong dan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Diawali di wilayah Kecamatan Lengkong, Satpol PP melakukan razia di warung klontong milik Rini Astuti yang biasanya warga setempat membeli sembako. Namun pada saat dilakukan penggeledahan Satpol PP menemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disembunyikan, salah satunya di bawah meja kasir.
Di lokasi selanjutnya, di wilayah Kecamatan Rejoso Petuga juga berhasil mengamankan miras jenis arak jowo dan miras dengan karadar alkohol diatas 12 persen di toko milik Purwoto.
Selain di toko milik Purwoto, masih di wilayah Kecamatan Rejoso tepatnya Desa Mlorah, petugas juga menemukan sisa botol miras yang sudah kosong di warung milik Denok
Kepala Bidang Penegak Perundangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito, mengatakan dalam razia kali ini, Satpol PP berhasil mengamankan 79 botol miras dari berbagai merk dan arak jowo.
“Modus yang digunakan penjual biasanya sebagai toko klontong, jadi kamuplase dari luar toko klotong di dalam menjual miras,” ujar Sujito.
“Penjual yang kedapatan menjual, sesuai dengan Perda Kabupaten Nganjuk, barang itu kita amankan di Kantor Satpol PP kita kasih jangka waktu dua bulan bagi pemilik atau penjualnya bisa diambil barang bukti itu, dengan membawa surat ijin penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya.(Red)