Politik dan Pemerintahan

Hearing Komisi A DPRD Jombang Dengan di Hadiri Beberapa Penghuni Ruko Simpang Tiga

425
×

Hearing Komisi A DPRD Jombang Dengan di Hadiri Beberapa Penghuni Ruko Simpang Tiga

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Polemik kawasan pertokoan di Simpang Tiga Mojongapit milik Pemkab daerah yang tengah jadi sengketa berlanjut di meja hearing Komisi A DPRD Jombang pada Kamis, 07/04 pagi kemarin, dengan dihadiri beberapa perwakilan penghuni ruko yang tergabung dalam Forum Pengusaha Simpang Tiga beserta kuasa hukumnya, Kabag hukum Pemkab Jombang, Kepala Dinas Didagrin beserta jajarannya.

Dalam polemik di kawasan pertokoan Simpang Tiga Mojongapit yang sudah berjalan kurang lebih 6 tahun ini, BPK menemukan hutang sekitar Rp 4 miliar atas kawasan tersebut.

Dalam hearing kemarin, telah tercipta sedikit kesepakatan antara pihak terkait. Siswoyo selaku penyewa ruko menjelaskan, “Hasil hearing tadi disepakati dari pihak Pemkab akan menata lagi besaran kewajiban yang harus diselesaikan (hutang temuan BPK) pihak penghuni ruko simpang tiga dan dalam waktu secepatnya akan clear. Hasil sementara ini perlu digaris bawahi bahwa ada kesepakatan ruko akan disewakan kembali. Untuk ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut”, ucapnya memungkasi usai hearing di ruang kerja Komisi A DPRD Jombang, Kamis (7/4/2022).

Sementara itu Kabag Hukum Setda Jombang, Abdul Majid Nindia Agung menyampaikan hasil dari hearing bersama pemanfaat ruko di Simpang Tiga Mojongapit.

“Ada penegasan akan memenuhi temuan BPK sebesar Rp 4 miliar. Pembagian besaran akan dihitung Kepala Disdagrin ketemunya berapa. Jadi kewajiban mulai 2016-2021 akan terpenuhi. Kedepannya tahun 2022-2027 akan ditentukan appraisal ulang“, ujarnya kepada awak media.

Menambahkan keterangan nya, Kabag Hukum Setda Jombang mengatakan, “Tentu sanksi akan mengikat di perjanjian nanti. Ada hak dan kewajiban yang diatur didalamnya. Termasuk kalau tidak memenuhi akan ada penyelesaian baik musyawarah hingga pengadilan, seperti biasanya ada dalam sebuah perjanjian“, ungkapnya.

Di waktu terpisah, ketua Lembaga Pemantau Layanan Publik (LPLP) Wahyu Widyanarko, S.Pd., SH, memberi tanggapan mengenai hasil hearing di Komisi A kemarin.

Jadi gini, waktu pemanfaatan kan sudah habis, masa HGB sudah habis sejak tahun 2016. Pemanfaatan ruko di Simpang Tiga sudah tidak ada manfaatnyaa karena tidak ada kontribusi selama bertahun tahun kepada daerah. Apabila dipaksakan untuk disewakan harus dilakukan secara umum dan terbuka. Karena masih banyak yang akan mengajukan sewa selain penghuni yang lama”, jelasnya.

Wahyu Widyanarko juga memberikan masukan terkait hasil dari hearing tersebut, “Untuk itu mohon harus dikosongkan dulu lahan ruko Simpang Tiga. Untuk menghindari mafia tanah asset daerah”, tuturnya.

Ketua LSM itu juga mendorong DPRD segera mungkin membentuk Pansus agar akar masalahnya dapat terurai. “DPRD harus sesegera mungkin membuat tim Pansus dan merekonstruksi awal mula terjadinya kesepakatan dan merubahnya menjadi zero activity, mereka sudah jelas menggemplang sewa sejak tahun 2016, DPRD jangan malah merekomendasikan untuk melanjutkan sewa,”tegasnya.

Ia mengapresiasi Kepala Dinas Disdagrin, Hari Utomo, jika berani mengalihfungsikan kawasan pertokoan Simpang Tiga Mojongapit menjadi Mall Pelayanan publik.

“Mereka sudah jelas sejak 2016 telah menggemplang sewa, perlu diberi tindakan tegas dengan mengosongkan kawasan ruko dan mengalihfungsikan menjadi Mall Pelayanan Publik, saya rasa itu akan lebih manfaat dari pada melanjutkan sewa yang pemasukannya sangat minim,”

“Kapan lagi Jombang memiliki Mall pelayanan publik, daerah lain saja sudah, kita kapan?,” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *