Politik dan Pemerintahan

Hearing di Kantor DPRD, Tatit Heru Tjahjono: Apabila Mendirikan Usaha di Kab. Nganjuk Harus Lengkapi Izin

434
×

Hearing di Kantor DPRD, Tatit Heru Tjahjono: Apabila Mendirikan Usaha di Kab. Nganjuk Harus Lengkapi Izin

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com – Warga Desa Gejakan, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk hari ini Selasa (17/5/22) menggelar Hearing diKantor DPRD Kabupaten Nganjuk untuk mencari solusi terkait dengan dampak pabrik Clusher (Pemecah Batu) yang ada di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Turut hadir dalam hearing, Koordinator dan Ketua Komisi 1 serta Koordinator dan Ketua Komisi 3 beserta anggota di dua komisi tersebut. Sementara dari pihak OPD terkait yakni Kasatpol PP, Kepala Dinas DPMPTSP, Sekretaris PUPR, Sekretaris LH, Kabid PUPR dan Polri-TNI.

Sedangkan dari pihak perusahaan crasher (UD Riyanto) dihadiri oleh empat kuasa hukumnya, sementara dari pihak yang mengajukan hearing disamping warga terdampak juga dihadiri oleh Kepala Desa Gejakan dan Kepala Desa Mungkung serta Camat Loceret Kabupaten Nganjuk.

Warga Gejakan meminta agar pabrik pemecah batu di tutup karena berdampak pada masyarakat sekitar seperti abu batu, kebisingan suara yang mengganggu belajar anak-anak saat daring dan retaknya rumah akibat getaran alat.

Kepala Desa Gejakan Dedy Nawan mengatakan bahwa sebelum mendirikan pabrik pengusaha tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga gejakan.

“Sehingga warga kami tidak tau akan ada pabrik itu disekitar lingkungannya”, Terang Dedy.

Seperti yang di sampaikan Jiem warga yang terdampak pemecah batu, dirinya meminta agar pabrik tersebut di tutup total.

“Rumah kami itu 20 meter dari pabrik itu, bapak (anggota DPRD) silahkan berkunjung ke rumah saya nanti tau sendiri gimana kalau pabrik tersebut beroperasi”, Ucap Bu Jiem.

Dalam hearing Anggota DPRD berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat gejakan dengan UD. Riyanto.

Pengusaha di minta mengurus izin yang belum terpenuhi seperti IMB, izin mendirikan bangunan, dan laporan kegiatan perushaaan ke Dinas Lingkungan Hidup karena sebelum beroperasi belum pernah ada laporan terkait

Saat ini pengusaha mengaku telah mengurus seluruh perizinan, meski yang dilakukan secara manual, karena sejak pengajuan tidak ada permintaan dari Dinas terkait sehingga dianggap izin yang diajukan telah diterima.

Pihaknya juga mengalami kerugian hingga milyaran rupiah pasca ditutupnya usaha miliknya.

Sementara Ketua DPRD Kab. Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pengusaha apa saja, apabila mendirikan usaha di Nganjuk harus melengkapi izin terlebih dahulu supaya tidak terjadi hal-hal negatif di belakangnya. UD Riyanto agar segera mengurus izin sesuai dengan sistem yang telah di tetapkan.

“Tadi sudah melakukan izin tapi belum melalui sistem. Kami akan memerintahkan kepada komisi 1 dan komisi 3 untuk sidak ke lokasi perusahaan juga kepada warga terdampak supaya bisa melihat langsung apa yang terjadi”, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *