Nganjuk, HarianForum.com- Karena hal sepele, tersangka merasa tersinggung dan tidak terima dengan apa yang dilakukan korban kepada tersangka, tersangka lakukan pengeroyokan dan penganianyaan bersama 9 temannya. Demikian antara lain disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers siang tadi Jumat (24/01/2020) di Mapolres Nganjuk.
Tersangka MIA (21th) warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong dan RC yang juga merupakan Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong diringkus unit Reskrim Polsek Lengkong Polres Nganjuk karena melakukan penganiayaan terhadap korban YMN (18th) pelajar SMK Balonggebang warga Dsn. Sempayang Desa Jaan Kec. Gondang. Tersangka melakukan aksi penganiayaan karena merasa risih dengan sikap korban yang bleyer-bleyer sepeda motor.
Dalam aksi penganiayaan yang terjadi di Dusun Jerukwangi Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong, dilakukan pengeroyokan hingga oleh 9 teman tersangak dengan membacok korban, luka yang dideritan oleh korban dimuka dibawah alis, sebelah mata kanan, bibir kanan, hidung atas dan berum dalam keadaan luka karena sabetan benda tajam dan sekarang dalam keadaan dijahit, begitu juga lecet-lecet pada kaki dan pelipis kiri.
“Tersangka kesal karena korban pada saat lewat bleyer-bleyer begitu disuruh berhenti langsung tersangka melakukan pemabcokan dan pemukulan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka terkena sabetan senjata tajam dari pelaku,” ungkap Kapolres.
Sampai saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Nganjuk untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasa 170 ayat (2) Ke 1e KUHP.(Red)